Berbagi pengalaman
Status kepemilikan bangunan cagar budaya (BCB) terbagi dua, yakni milik pemerintah dan milik masyarakat. BCB milik pemerintah pusat maupun daerah umumnya adalah bangunan yang difungsikan sebagai perkantoran, museum, dan pendidikan. Sedangkan BCB milik masyarakat adalah bangunan fungsinya hampir sama dengan BCB milik pemerintah, namum sebagian besar memiliki fungsi sebagai hunian dan tempat ibadah.
Mekanisme bantuan pemugaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara/daerah (APBN/D) belum mengatur untuk BCB milik masyarakat, anggaran tersebut lebih mengutamakan BCB milik pemerintah.
Seringkali pemugaran yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun provinsi terhadap bangunan cagar budaya(BCB) sebatas memberi makna sejarah atau memori sebuah peristiwa, padahal untuk memberikan kelangsungan hidup BCB yang telah dipugar tersebut tidak bisa terus menerus mengandalkan bantuan melalui APBN atau APBD. Oleh karena itu perlu dipikirkan fungsi yang dapat memberi nilai ekonomis terhadap BCB itu sendiri agar kelak pelestariannya tidak lagi menunggu tahun anggaran berikut yang belum tentu menjadi prioritas pemerintah. (masih bersambung)....
Status kepemilikan bangunan cagar budaya (BCB) terbagi dua, yakni milik pemerintah dan milik masyarakat. BCB milik pemerintah pusat maupun daerah umumnya adalah bangunan yang difungsikan sebagai perkantoran, museum, dan pendidikan. Sedangkan BCB milik masyarakat adalah bangunan fungsinya hampir sama dengan BCB milik pemerintah, namum sebagian besar memiliki fungsi sebagai hunian dan tempat ibadah.
Mekanisme bantuan pemugaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara/daerah (APBN/D) belum mengatur untuk BCB milik masyarakat, anggaran tersebut lebih mengutamakan BCB milik pemerintah.
Seringkali pemugaran yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun provinsi terhadap bangunan cagar budaya(BCB) sebatas memberi makna sejarah atau memori sebuah peristiwa, padahal untuk memberikan kelangsungan hidup BCB yang telah dipugar tersebut tidak bisa terus menerus mengandalkan bantuan melalui APBN atau APBD. Oleh karena itu perlu dipikirkan fungsi yang dapat memberi nilai ekonomis terhadap BCB itu sendiri agar kelak pelestariannya tidak lagi menunggu tahun anggaran berikut yang belum tentu menjadi prioritas pemerintah. (masih bersambung)....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar